“Kisruh SP-PT PLN Berkepanjangan!”
Sumut, bnn
SEIRING perkembangan populasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum adat yang disempurnakan menjadi Peraturan Perundang-Undangan atau hukum yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh setiap individu warga masyarakat dan menjadikannya pedoman prilaku hidup berkeluarga, bermasyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara, diharapkan membuat kita semua bisa beradab dan beretika.
Atas dasar itu dan kisah tentang arogansinya sang Plt MB SDM PT PLN (Persero) Wilayah Sumut (S), justru menjelaskan bahwa SP-PT PLN ada yang palsu yang terbit dalam berita - tab- bnn edisi-59, Juli-Agustus 2013, hal. 8:
Sebuah Kisah di Mess PT PLN Wilayah Sumut: (I)
“Dimutasi Gara-Gara Pakaian Dalam Wanita.”
Maka, Kantor Wilayah Tab bnn Sumutpun membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) bekerja sama dengan beberapa wartawan dan lembaga pemerhati kelistrikan di Sumatera Utara, guna melakukan investigasi untuk menyajikan berita yang akurat atas kemelut kepemimpinan di tubuh organisasi SP-PT PLN (Perse-ro), dan sepak-terjang para top manajemen (Direksi) PT PLN (Persero) dalam mengelola PT PLN (Persero).
Dan, sesuai fakta yang kami temukan, terangkatlah berita ini yang bertutur seputar situasi dan kondisi PT PLN (Persero), ketika hukum tidak lagi menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Pasalnya, temuan-temuan dalam investigasi itu sangat luar biasa, penuh intrik dan penghalalan segala macam cara demi tercapainya tujuan.
Atas dasar itu dan kisah tentang arogansinya sang Plt MB SDM PT PLN (Persero) Wilayah Sumut (S), justru menjelaskan bahwa SP-PT PLN ada yang palsu yang terbit dalam berita - tab- bnn edisi-59, Juli-Agustus 2013, hal. 8:
Sebuah Kisah di Mess PT PLN Wilayah Sumut: (I)
“Dimutasi Gara-Gara Pakaian Dalam Wanita.”
Maka, Kantor Wilayah Tab bnn Sumutpun membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) bekerja sama dengan beberapa wartawan dan lembaga pemerhati kelistrikan di Sumatera Utara, guna melakukan investigasi untuk menyajikan berita yang akurat atas kemelut kepemimpinan di tubuh organisasi SP-PT PLN (Perse-ro), dan sepak-terjang para top manajemen (Direksi) PT PLN (Persero) dalam mengelola PT PLN (Persero).
Dan, sesuai fakta yang kami temukan, terangkatlah berita ini yang bertutur seputar situasi dan kondisi PT PLN (Persero), ketika hukum tidak lagi menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Pasalnya, temuan-temuan dalam investigasi itu sangat luar biasa, penuh intrik dan penghalalan segala macam cara demi tercapainya tujuan.
***
PT PLN (Persero) adalah salah satu BUMN terbesar di NKRI dan telah go public bahkan telah go International, karena memiliki karyawan/ti lebih dari 40 ribu orang dan hingga tanggal 17 Agustus 1999 tidak memiliki Serikat Pekerja (SP) sehingga menjadi sorotan masyarakat Internasional lewat International Labour Organization (ILO). Dan, dari hasil investigasi yang dilakukan, kami menemukan “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum“ yang dilakukan oleh top manajemen (Direksi) PT PLN (Persero) dan sejumlah karyawan/ti PT PLN (Persero) yang mengaku sebagai Anggota dan Pengurus SP-PT PLN (Persero) hasil Mubeslub 2009 yang berlangsung secara illegal di Medan. Terbukti Mubeslub itu melakukan kebohongan publik dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah. Diduga, ini akibat kerja sama panitia Mubeslub itu dengan para mafia hukum kelas kakap, menggunakan dana perusahaan (PT PLN) dan atau dana lainnya secara illegal. Pasalnya, menurut UU.No.21 / Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: 1. PT. PLN (Persero) dan top manajemen (aara Direksi), merupakan pengusaha yang mengelola jalannya perusahaan. 2. Serikat Pekerja (SP), merupakan organisasi yang dibentuk oleh pekerja yang memiliki kebebasan Hak Berserikat/Berorganisasi, Hak Mengeluarkan Pendapat sesuai yang diamanatkan UU.No.33 / Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3. Perjanjian Kerja Bersama yang disingkat dengan PKB, merupakan hasil Kesepakatan Bersama antara Pengusaha (Direksi) dengan Serikat Pekerja (SP) dan wajib dipatuhi kedua belah pihak dan merupakan Dasar Hukum Kebijakan top manajemen menentukan kebijakan dalam menjalankan usaha Perusahaan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Hukum Republik Indonesia.
***
PADA tanggal 18 Agustus 1999, beberapa karyawan membentuk Serikat Pekerja (SP) dan diberi nama Serikat Pekerja PT PLN (Persero), disingkat SP-PT PLN (Persero) masa bakti periode tahun 1999-2003 dipimpin oleh Ir. Hasrin Hutabarat sebagai Ketua dan Ir. Ahmad Daryoko sebagai Sekretaris Jenderal, berkedudukan di Jl Trunojoyo Blok MI/135 Jakarta Selatan, atau Kantor Pusat PT PLN (Persero). Sesuai yang diamanatkan dalam UU.No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 18 dan Kepmentrans No.385/M/BW/1999 tanggal 13 Oktober 1999, maka SP-PT PLN (Persero) mendaftarkan diri sebagai Serikat Pekerja di Suku Dinas Depnakertrans Jakarta Selatan dengan No. 22/V/N/2001 tanggal 6 April 2001, dan sesuai ketentuan undang-undang maupun kepmen tersebut hanya ada satu pendaftaran untuk satu Organisasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang bernama, berlogo, dan beralamat satu (serupa). Hal ini diperkuat oleh Suku Dinas Depnakertrans Jakarta Selatan dengan surat: 1. No.4496/-1.838, tanggal 05 Nopember 2009, dan 2. No.6415/-1.838, tanggal 5 Oktober 2011.Pada Mubes tahun 2003 di Jakarta, terpilih Ir. Ahmad Daryoko dan M.Yunan Lubis SH memimpin SP-PT PLN (Persero) sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal periode 2003-2007, dan pada periode inilah lahir PKB (Perjanjian Kerja Bersama) 2006-2008 dengan nomor PT PLN (Persero) Nomor: 0392.PJ/061/DIR/2006 dan SP-PT PLN (Persero) Nomor: DPP-042/KEP-ADM/2006, yang ditandatangani oleh Ir. Edi Widiono selaku Dirut PT PLN (Persero) dan Ir. Ahmad Daryoko selaku Ketua DPP SP-PT.PLN (Persero). Pada Mubes tahun 2007 di Yogyakarta, terpilih Ir. Ahmad Daryoko dan Imam Kukuh Pribadi memimpin SP-PT PLN (Persero) sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal Periode Tahun 2007-2011, dan pada periode ini PKB 2006-2008 berakhir sehingga harus diperbaharui atau diperpanjang sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.Untuk mengganti PKB 2006-2008, perundingan-perundingan terus dan terus dilakukan, namun tidak mencapai kata sepakat karena top manajemen menginginkan perubahan karena menilai bahwa SP-PT PLN (Persero) tidak sesuai dengan azas dan tujuan Kepmentrans UU.No.13/Tahun 2003, UU.No.21 Tahun 2000, yang merugikan Pekerja, dan untuk berjalannya Perusahaan maka kedua belah pihak sepakat mengadakan addendum PKB 2006-2008 tentang Perpanjangan Masa Berlaku PKB Periode 2006-2008 yang berisi - PT PLN (Persero) Nomor: 193.PJ/040/DIR/2007 dan SP-PT PLN (Persero): DPP-026/KEP-ADM/2007, tanggal 24 Nopember 2008, dan pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan Bersama: PT PLN (Persero) Nomor: 448.PJ/040/DIR/2008 dan SP-PT PLN (Persero) Nomor: 011.PJ/DPP-SP/2008 tanggal 24 November 2008 dan berakhir pada tanggal 23 November 2010.
***
TAHUN 2009, di masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), terjadi sesuatu hal yang besar yang kami duga pihak Pengusaha dalam hal ini Direktur Utama PT.PLN (Persero) Dahlan Iskan ikut intervensi (mendalangi) terjadinya kudeta di tubuh SP-PT.PLN (Persero) yang dilakukan oleh beberapa pengurus SP-PT PLN (Persero) yang diduga menggunakan deal-deal tertentu sebagai imbalan (Uang atau Jabatan) antara Direksi dan beberapa Pengurus SP-PT PLN (Persero) tersebut. Tujuannya, membentuk Serikat Pekerja (SP Boneka) yang bisa dikendalikan oleh Direksi/top manajemen, agar PKB yang dibentuk nantinya dapat menerbitkan SK-Direksi yang menjurus merugikan Pekerja/Karyawan dan atau menswastanisasi atau menjual PT PLN (Persero) bisa berjalan mulus tanpa hambatan.
Pasalnya, pendeklarasian KRTU dan Sekjen SP-PLN pada periode Mei s/d Oktober 2009, di mana para deklarator tersebut diduga telah melakukan Penggelapan Keuangan Organisasi dengan menutup rekening resmi SP-PT PLN (Persero) dan memindahkan isi rekening tersebut ke rekening lain yang diduga rekening milik pribadi. Akibat perbuatan ini, para deklarator itu telah dijatuhi hukuman sanksi administrasi berupa pemecatan dari Pengurus dan Anggota SP-PT PLN (Persero) oleh Ketua Ir. Ahmad Daryoko tanggal 04 Nopember 2009. Mereka adalah: 1. Imam Kukuh Pribadi. 2. Herman. 3. Budi Setianto. 4. Edwin Dwana Putra. 5. R. Subiyono. 5. M. Abrar Ali SH. 6. Raidir Sigalingging SE.
Mubeslub di Emeral Garden Hotel Medan tanggal 19 Nopember 2009 yang dilakukan oleh Imam Kukuh Pribadi cs, yang menurut informasi yang diperoleh bahwa biaya Mubeslub itu menggunakan uang negara, bentuk intervensi dari PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, entah dari pos anggaran apa. Yang jelas, dari hasil investigasi tim bnn Sumut, sampai dengan tutup tahun anggaran Desember 2012, dana itu masih belum dapat dipertanggung jawabkan sehingga menganga menjadi lubang hutang besar, yang besarannya mencapai milyaran rupiah. Anehnya, Auditor Internal PLN (Satuan Pengawas Internal/SPI) yang notabene sebagai perpanjangantangan awal bagi penegak hukum, tidak melakukan apapun dan membiarkan kasus ini melempem hingga lebih dari tiga tahun, ada apa di balik semua ini? (bersambung, tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar