Selasa, 29 Oktober 2013

Tragedi Penggusuran Kampung Tua Batam


Mari Bersama Mewaspadai Narkoba!

Secara tetap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyadari, bahwa penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) itu harus dihadapi bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa. Maka ditetapkanlah Dasar Hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang haram itu dalam: 1. UU RI no. 22 Tahun 1997 tentang NARKOBA (pasal 4 tentang pelayanan kesehatan)2. UU RI no. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.Berikut sajian redaksi kali ini untuk membuka wawasan kita semua tentang apa itu narkoba.


BERDASARKAN  hasil investigasi nasional tentang barang haram itu, ditemukan minimal ada 4 jenis narkoba yang merajalela di negeri kita ini yang tidak hanya bersumber di tempat-tempat yang jauh dari wilayah NKRI, tetapi ada juga yang bersumber di negara tetangga bahkan di negeri kita sendiri. 
Kokain, bersumber di wilayah nun jauh di sana di Amerika Latin. Begitu pula Sabu yang datangnya dari wilayah cukup jauh juga yakni dari daratan Eropa dan daratan China. Tetapi Heroin, diproduksi di negara tetangga kita se-sama ASEAN yang di Segi Tiga Emas (Myanmar, Thailand, Laos). Bahkan tak kalah menakutkan, Ganja kualitas yang terbaik di dunia justru diproduksi di negeri kita, Indonesia, di wilayah Sumatera khususnya di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Sesuai data yang ada, pembawa/distributor narkoba sesungguhnya adalah Nigerian Drugs Traffickers (Bangsa Nigeria).
Lantas apa sesungguhnya narkoba itu.
Sesuai sebutannya NARKOBA, maka itu adalah kependekan dari NARkotika, psiKOtropika, Bahan adiktif lainnya.
1. Narkotika        :  Opiat (morphin, putaw, heroin), Kokain,           Ganja/Cimeng. 
2. Psikotropika    :  Stimulantia, Hipnotik (obat tidur), Halusinogen  (obat khayal).
3. Bahan Adiktif  :  Alkohol, Rokok, Lem Aica Aibon (ngelem).
Bahan lain yang termasuk narkoba ialah:
1. Amfetamin. Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekonges-tan). Bahan itu berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin, yaitu 1. MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy atau nama lainnya fantacy pils, dan inex. 2. Metamfetamin. Bahan itu bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena). Akibatnya: Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps). Suhu badan naik/demam. Tidak bisa tidur. Merasa sangat bergembira (euforia). Menimbulkan hasutan (agitasi). Banyak bicara (talkativeness). Menjadi lebih berani/agresif. Kehilangan nafsu makan. Mulut kering dan merasa haus. Berkeringat. Tekanan darah meningkat. Mual dan merasa sakit. Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar. Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari. Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
2. SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ). Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur), disebut dengan nama jalanannya BDZ, antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, di-suntik intravena dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/ Xanax/ Alviz. Akibatnya: Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan. Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama. 
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan, misalnya seconal. Akibatnya: Terjadi gangguan konsentrasi dan kete rampilan yang berkepanjangan. Menghilangkan kekhawatiran dan ketega-ngan (tension). Perilaku aneh atau me-nunjukkan tanda kebingungan proses berpikir. Nampak bahagia dan santai. Bicara seperti sambil menelan (slurred speech). Jalan sempoyongan. Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
3. ALKOHOL. Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke seluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu Golongan A: kadar etanol 1%-5% (bir). Golongan B: kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine), dan Golongan C: kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol berakibat: Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi. Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah). Merasa se-nang dan banyak tertawa. Menimbulkan kebingungan. Tidak mampu berjalan.
4. INHALANSIA atau SOLVEN. Bahan ini adalah uap atau bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin. Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat mengakibatkan kerusakan fungsi kecerdasan otak. Pada mulanya merasa sedikit terangsang. Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan. Bernafas menjadi lambat dan sulit. Tidak mampu membuat keputusan. Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan. Mual, batuk dan bersin-bersin. Kehila-ngan nafsu makan. Halusinasi. Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan. Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest). 
Secara global dampak dari pemakaian narkoba dapat menimbulkan efek Ketergantungan atau Kecanduan. Dan, yang paling berbahaya adalah dapat berbahaya bagi orang lain, sepertinya halnya Tragedi Tugu Tani, di mana pengemudi mobil, Apriyani, memakai narkoba dan dampak dari semua itu adalah menabrak dan menewaskan banyak orang lain.
***

BERDASARKAN telusuran jurna-lisitk tempat rawan narkoba ada pada tempat-tempat hiburan malam seperti: 
1. Diskotik yang umumnya merupakan lokasi peredaran narkoba untuk kelas atas, mahasiswa, pengusaha, dan pengangguran. 
2. Kamar Kecil (WC). Kamar kecil di tempat-tempat umum adalah tempat yang sangat rawan dan sering menjadi tempat transaksi. Dan, di WC lebih banyak dilakukan tindakan Pemakaian atau Pengonsumsian narkoba. Apalagi di WC sekolah, sangat sering dimanfaatkan para perokok untuk melakukan aksinya, dan tak jarang siswa-siswa lebih suka masuk WC daripada masuk ke kelas mereka. 
3. Kantin Sekolah. Di kantin sekolah sering terjadi keramaian yang tidak karuan, sehingga sulit sekali mengawasi adanya proses transaksi narkoba ataupun rokok. Tak jarang di kantin ini juga menjadi lahan untuk merokok bebas. Maka pihak sekolah dan OSISlah yang harus terus mengawasi, mengatasi, dan memberantas perbuatan yang tidak mencerminkan sikap seorang pelajar. 
4. Warung Sekitar. Bapak dan ibu guru serta pengurus OSIS juga harus terus mengawasi warung sekitar lingkungan sekolah, apalagi jika di warung itu sering terlihat banyak anak-anak nongkrong. Ciri-cirinya, jika ada anak yang merokok atau mengkonsumsi narkoba, bila ada guru atau pengurus OSIS yang lewat, mereka langsung kikuk, sembunyi atau langsung pulang dengan tangan disembunyikan. 
5. Tempat Parkir. Tempat parkir di sekolah, universitas atau di pusat perbelanjaan, sering menjadi lahan empuk bagi para pencandu dan pengedar narkoba. 
6. Perpustakaan. Acap sekali perpustakaan menjadi tempat bersembunyi bagi para perokok atau pecandu narkoba. Apalagi dalam proses transaksi, mereka sering menutupi barang dengan buku yang pura-pura mereka baca. Peran petugas perpustakaan sangat penting dalam pe-ngawasan di sini. 
7. Bandara, Pelabuhan, dan Stasiun. Seperti yang telah di-sebutkan di atas, tempat-tempat umum sangat rawan narkoba. Makanaya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya, sebab sering kali di tempat-tempat seperti ini terjadilah pengancaman untuk mencoba narkoba. 8. Rumah Kos. Peran ibu dan bapak kos sangat penting dalam pengawasan. Kos-kosan yang paling rawan, apabila rumah pemilik kos dengan kos-kosan berjarak cukup jauh, sehingga pengawasan hanya diatur oelh penjaga kos yang ditunjuk pemilik.
Dari informasi itu, diharapkan peran orang tua, guru, para sahabat dan teman, kakak dan adik, serta lingkungan, lebih waspada memperhatikan setiap gelagat mencurigakan demi  pencegahan pe-nyalahgunaan narkoba.
***
CIRI-CIRI pengguna atau pecandu rokok dan narkoba. 1. Terlihat dari ciri-ciri fisiknya, yakni: Gigi mereka berwarna kuning. Bibir hitam dan kering. Wajah lusuh, lemas, dan tidak bersemangat.  Pengantuk. Suara serak. Kantong mata berwarna gelap.
Selain itu, bisa dilihat juga dari sikap mereka (bisa saja terjadi perubahan, red). Kasar, pemarah, emosi tidak karuan. Mudah tersinggung. Pemalas dan tidak peduli lingkungan. Pembangkang, melawan orang tua dan guru. Se ring melanggar peraturan sekolah mulai dari tingkatan rendah hingga tingkat tinggi. Suka keluar kelas sekitar jam 9 pagi dengan alasan ke WC. Mulai bergaya seperti preman. Pelupa. Dan, tidak aktif dalam proses belajar mengajar.
Jika anda melihat atau mengetahui teman anda menjadi seorang pecandu rokok dan narkoba,  bimbinglah dia, sadarkanlah mereka! Sebab seorang sahabat sejati tidak akan pernah membawa teman mereka ke dalam keterpurukan. 

***

Beberapa faktor pembantu pencegahan penyalahgunaan narkoba. 1. Faktor Agama. Setiap agama pasti melarang pemakaian barang-barang terlarang yang merusak tubuh manusia. Dan, keimanan seseorang juga sangat berpengaruh dalam proses pengendalian diri itu. Ini sudah terbukti pada  banyak orang di berbagai tempat, situasi  dan kondisi. 2. Faktor Pendidikan. Akibat  ketidaktahuan terkadang membuat seseorang terlanjur kecanduan. Mereka tidak tahu apa resiko yang ada di hadapan mereka. Makanya, para intelek atau orang berpendidikan yang mengonsumsi narkoba sudah bisa kita pastikan adalah orang-orang fasik. Mereka tahu, namun tidak mau tahu. Mereka membodohi diri mereka sendiri, karena pendi-dikan itu adalah faktor terpenting dalam membuka wawasan seseorang, untuk menge-tahui mana yang benar dan mana yang salah. Memang untuk meninggalkan rokok dan narkoba itu membutuhkan proses. Oleh sebab itu jika para pecandu ingin berhenti, yang mereka butuhkan hanya satu, yaitu TEKAD!    Menghadapi kecenderungan yang disebabkan oleh bahaya narkoba itu, maka perlu juga diperhatikan sejumlah faktor yang se-ring menjadi pemicu seseorang terjebak dalam kecanduan narkoba itu. 
1. Faktor Sosial Ekonomi. Umumnya, dampak kemiskinan itu menyebabkan seseorang nekad berbuat apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk menceburkan diri ke dalam du nia narkoba. Pasalnya, dalam kemiskinan itu orang tak punya pilihan termasuk dalam menentukan lingkungan sosialnya. Sama seperti yang kita lihat bersama dalam kehidupan anak-anak jalanan yang tumbuh dalam kemiskinan, sehingga satu-satunya pelarian mereka bergabung dengan siapa saja yang ada di jalan-jalan raya Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Akibatnya, tak jarang kita mendengar ada anak-anak di bawah umur yang sudah terlibat narkoba, seks bebas, bahkan menjadi ODHA, orang dengan HIV AIDS. 
2. Faktor  Lingku-ngan. Pergaulan, tempat bermain, dan teman sangat mempengaruhi sikap dan pilihan hidup seseorang. Terkadang kecaman, pengucilan, dan rasa ingin tahu membuat kita lupa mengendalikan diri sendiri. Ketika itulah kita terjebak ke-sepian dan mencari jalan keluar sendiri tanpa memilah milah mana tempat yang benar dan di mana yang salah. Karena yang terpenting ketika itu, kita butuh teman yang bisa berbagi cerita dan kasih yang kita butuhkan. 
3. Faktor  Keluarga. Situasi rumah yang kurang kondusif dapat menjadikan anak atau kita melampiaskan kemuakan kita pada hal-hal yang negatif. Ayah yang merokok, kakak atau adik yang mengonsumsi narkoba, sangat berpengaruh buruk terhadap tumbuh-kembang mental si anak. Dan, saat itu, ketika orang tua atau siapa saja yang berada di dalam rumah kita sibuk dengan persoalannya sendiri, maka ada orang-orang yang tersisihkan karena punya banyak waktu lowong dalam kegiatan sehari-harinya. Kesepian seperti itulah yang bisa menjadi momok yang menghancurkan kehidupan keluarga, ketika ada anak-anak kita tergiur masuk ke dalam dunia narkoba. Ketika itu terjadi, si korban narkoba tidak akan segan-segan menipu, mencuri, bahkan menjual apa saja barang-barang yang ada di dalam rumah kita, hanya untuk membeli narkoba yang dia butuhkan. Artinya, sedikit saja kita lengah maka narkoba itu akan menjadi raja di dalam keluarga kita tanpa bisa dicegah lagi. Kalaupun lahir keinginan mencegahnya, pasti harganya mahal.

Karena itu, mari bersama-sama kita cegah penyalahgunaan narkoba sedini mungkin pada keluarga kita, sahabat kita, lingkungan kita, dan Negara kita secara dini. Ingat! Mencegah itu lebih mudah dan lebih murah, ketimbang mengobati dan memulihkan. 
         Redaksi    

Sebuah Kisah di Mess PT PLN Wilayah Sumut: (IV)

“Kisruh SP-PT PLN Berkepanjangan!”

Sumut, bnn
SEIRING perkembangan populasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum adat yang disempurnakan menjadi Peraturan Perundang-Undangan atau hukum yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh setiap individu warga masyarakat dan menjadikannya pedoman prilaku hidup berkeluarga, bermasyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara, diharapkan membuat  kita semua bisa beradab dan  beretika.
Atas dasar itu dan kisah tentang arogansinya sang Plt MB SDM PT PLN (Persero) Wilayah Sumut (S), justru  menjelaskan bahwa  SP-PT PLN ada yang  palsu yang terbit  dalam berita - tab- bnn edisi-59, Juli-Agustus 2013, hal. 8:
Sebuah Kisah di Mess PT PLN Wilayah Sumut: (I)
“Dimutasi  Gara-Gara Pakaian Dalam Wanita.”
Maka, Kantor Wilayah Tab bnn Sumutpun membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) bekerja sama dengan beberapa wartawan dan  lembaga  pemerhati kelistrikan di  Sumatera Utara, guna melakukan investigasi untuk menyajikan berita yang akurat atas kemelut kepemimpinan di tubuh organisasi SP-PT PLN (Perse-ro), dan sepak-terjang para top manajemen (Direksi) PT PLN (Persero) dalam mengelola PT PLN (Persero).
Dan, sesuai fakta yang kami temukan, terangkatlah berita ini yang bertutur seputar situasi dan kondisi PT PLN (Persero), ketika hukum tidak lagi menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Pasalnya, temuan-temuan dalam investigasi itu sangat luar biasa, penuh intrik dan penghalalan segala macam cara demi tercapainya tujuan.
***
PT PLN (Persero) adalah salah satu BUMN terbesar di NKRI dan telah go public bahkan telah go International, karena memiliki karyawan/ti lebih dari 40 ribu orang dan hingga tanggal 17 Agustus 1999 tidak memiliki Serikat Pekerja (SP) sehingga menjadi sorotan masyarakat Internasional lewat International Labour Organization (ILO). Dan, dari hasil investigasi yang dilakukan, kami menemukan “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum“ yang dilakukan oleh top manajemen (Direksi) PT PLN (Persero) dan sejumlah karyawan/ti PT PLN (Persero) yang mengaku sebagai Anggota dan Pengurus SP-PT PLN (Persero) hasil Mubeslub 2009 yang berlangsung secara illegal di Medan. Terbukti Mubeslub itu melakukan kebohongan publik dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah. Diduga, ini akibat kerja sama panitia Mubeslub itu dengan para mafia hukum kelas kakap, menggunakan dana perusahaan (PT PLN) dan atau dana lainnya secara illegal. Pasalnya, menurut UU.No.21 / Tahun 2000 tentang  Serikat Pekerja/Serikat Buruh: 1. PT. PLN (Persero) dan top manajemen (aara Direksi), merupakan pengusaha yang mengelola jalannya perusahaan. 2. Serikat Pekerja (SP), merupakan organisasi yang dibentuk oleh pekerja yang memiliki kebebasan Hak Berserikat/Berorganisasi, Hak Mengeluarkan  Pendapat   sesuai   yang  diamanatkan UU.No.33 / Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3. Perjanjian Kerja Bersama yang disingkat dengan PKB, merupakan hasil Kesepakatan Bersama antara Pengusaha (Direksi) dengan Serikat Pekerja (SP) dan wajib dipatuhi kedua belah pihak dan merupakan Dasar Hukum Kebijakan top manajemen menentukan kebijakan dalam menjalankan usaha Perusahaan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Hukum Republik Indonesia.
***
PADA tanggal 18 Agustus 1999, beberapa karyawan membentuk Serikat Pekerja (SP) dan diberi nama Serikat Pekerja PT PLN (Persero), disingkat SP-PT PLN (Persero) masa bakti periode tahun 1999-2003 dipimpin oleh Ir. Hasrin Hutabarat sebagai Ketua dan Ir. Ahmad Daryoko sebagai Sekretaris Jenderal, berkedudukan di Jl Trunojoyo Blok MI/135 Jakarta Selatan, atau Kantor Pusat PT PLN (Persero). Sesuai yang diamanatkan dalam UU.No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 18 dan Kepmentrans No.385/M/BW/1999 tanggal  13  Oktober  1999,   maka   SP-PT PLN (Persero) mendaftarkan diri sebagai Serikat Pekerja di Suku Dinas Depnakertrans Jakarta Selatan dengan No. 22/V/N/2001 tanggal 6 April 2001, dan sesuai ketentuan undang-undang maupun kepmen tersebut hanya ada satu pendaftaran untuk satu Organisasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang bernama, berlogo, dan beralamat satu (serupa). Hal ini diperkuat oleh Suku Dinas Depnakertrans Jakarta Selatan dengan surat: 1. No.4496/-1.838, tanggal 05 Nopember 2009, dan 2. No.6415/-1.838, tanggal 5 Oktober 2011.Pada Mubes tahun 2003 di Jakarta, terpilih Ir. Ahmad Daryoko dan M.Yunan Lubis SH memimpin SP-PT PLN (Persero) sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal periode 2003-2007, dan pada periode inilah lahir PKB (Perjanjian Kerja Bersama) 2006-2008 dengan nomor PT PLN (Persero) Nomor: 0392.PJ/061/DIR/2006 dan SP-PT PLN (Persero) Nomor: DPP-042/KEP-ADM/2006, yang ditandatangani oleh Ir. Edi Widiono selaku Dirut PT PLN (Persero) dan Ir. Ahmad Daryoko selaku Ketua DPP SP-PT.PLN (Persero). Pada   Mubes tahun  2007  di Yogyakarta,  terpilih  Ir. Ahmad  Daryoko   dan   Imam  Kukuh  Pribadi memimpin SP-PT PLN (Persero) sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal Periode Tahun 2007-2011, dan pada periode ini PKB 2006-2008 berakhir sehingga harus diperbaharui atau diperpanjang sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.Untuk mengganti PKB 2006-2008, perundingan-perundingan terus dan terus dilakukan, namun tidak mencapai kata sepakat karena top manajemen menginginkan perubahan karena  menilai bahwa SP-PT PLN (Persero) tidak sesuai dengan azas dan tujuan Kepmentrans UU.No.13/Tahun 2003, UU.No.21 Tahun 2000, yang merugikan Pekerja, dan untuk berjalannya Perusahaan maka kedua belah pihak sepakat mengadakan addendum PKB 2006-2008 tentang Perpanjangan Masa Berlaku PKB Periode 2006-2008 yang berisi - PT PLN (Persero) Nomor: 193.PJ/040/DIR/2007 dan SP-PT PLN (Persero): DPP-026/KEP-ADM/2007, tanggal 24 Nopember 2008, dan pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan  Bersama: PT PLN (Persero) Nomor: 448.PJ/040/DIR/2008 dan SP-PT PLN (Persero) Nomor:  011.PJ/DPP-SP/2008 tanggal 24 November 2008 dan berakhir pada tanggal 23 November 2010.
***
TAHUN 2009, di masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), terjadi sesuatu hal yang besar yang kami duga pihak Pengusaha dalam hal ini Direktur Utama PT.PLN (Persero) Dahlan Iskan ikut intervensi (mendalangi) terjadinya kudeta di tubuh SP-PT.PLN (Persero) yang dilakukan oleh beberapa pengurus SP-PT PLN (Persero) yang diduga menggunakan deal-deal tertentu sebagai imbalan (Uang atau Jabatan) antara Direksi dan beberapa Pengurus SP-PT PLN (Persero) tersebut. Tujuannya,  membentuk Serikat Pekerja (SP Boneka) yang bisa dikendalikan oleh Direksi/top manajemen, agar PKB yang dibentuk nantinya dapat menerbitkan SK-Direksi yang menjurus merugikan Pekerja/Karyawan dan atau menswastanisasi atau menjual PT PLN (Persero) bisa berjalan mulus tanpa hambatan. 
Pasalnya, pendeklarasian KRTU dan Sekjen SP-PLN pada periode Mei s/d Oktober 2009, di mana para deklarator tersebut diduga telah melakukan Penggelapan Keuangan  Organisasi  dengan menutup rekening resmi SP-PT PLN (Persero) dan memindahkan isi rekening  tersebut  ke  rekening lain yang diduga rekening milik pribadi. Akibat perbuatan ini, para deklarator itu telah dijatuhi hukuman sanksi administrasi berupa pemecatan dari Pengurus dan Anggota SP-PT PLN (Persero) oleh Ketua Ir. Ahmad Daryoko tanggal 04 Nopember 2009. Mereka adalah: 1. Imam Kukuh Pribadi. 2. Herman. 3. Budi Setianto. 4. Edwin Dwana Putra. 5. R. Subiyono. 5. M. Abrar Ali SH. 6. Raidir Sigalingging SE.
Mubeslub di Emeral Garden Hotel Medan tanggal 19 Nopember 2009 yang dilakukan oleh Imam Kukuh Pribadi cs, yang menurut informasi yang diperoleh bahwa biaya Mubeslub  itu  menggunakan uang negara, bentuk intervensi dari PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, entah dari pos anggaran apa. Yang jelas, dari hasil investigasi tim bnn Sumut, sampai dengan tutup tahun anggaran Desember 2012, dana itu masih belum dapat dipertanggung jawabkan sehingga menganga menjadi lubang hutang besar, yang besarannya mencapai milyaran rupiah. Anehnya, Auditor Internal PLN (Satuan Pengawas Internal/SPI) yang notabene sebagai perpanjangantangan awal bagi penegak hukum, tidak melakukan apapun dan membiarkan kasus ini melempem hingga lebih dari tiga tahun, ada apa di balik semua ini?                    (bersambung, tim)



Pemilu…

Jangan Gadaikan Harga Dirimu!  




“KUGADAIKAN CINTAKU” syair lagu Gombloh dapat diapresiasikan pada pasangan muda mudi yang rela menggadaikan cintanya kemudian akhirnya kecewa, karena salah satu diantara mereka menghianati cinta, bercumbu mesra dengan yang lain. Nakh… kini di alam demokrasi, apakah kita juga mau menggadaikan harga diri dengan uang Rp 50.000 atau Rp 100.000…? Padahal selanjutnya kita pasti dihianati, demi tagihan kerugian yang dibagi-bagikan oleh si dermawan Pemilu itu dengan cara yang tidak halal. Ujung-ujungnya, kita pasti akan kecewa dan bungkam tak bisa bersuara lagi, karena kita telah dibeli dimuka bagai membeli kucing dalam karung. 
Hal tersebut dapat kita lihat bersama di dalam setiap bentuk PEMILU, mulai dari Pilkades, Pilcaleg, Pilwako, Pilbup, Pilgub, bahkan Pilpres. Pemilu yang bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) di sistem demokrasi Indonesia, ke-nyataannya menyimpang dari Undang Undang Pemilu, Ama-nah Pembukaan Undang Undang Dasar 45, juga nilai nilai luhur Pancasila.
Mengkaji ulang pada para juara/pemenang pemilu saat ini-- baik Caleg to Caleg, Partai to Partai--, selalu saja menonjol pengutamaan kelompok dan pribadi. Lantas yang tidak memilih dianggap lawan atau musuh, sekalipun yang sesungguhnya terjadi “Tinggi gunung seribu janji…lain di mulut lain di hati…”  Mengacu kepada nilai nilai luhur Pancasila, sila kelima mengutarakan bahwa para pemimpin harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pri-badi atau Golongan. Nyatanya nilai luhur itu  dihianati. Termasuk di dalamnya para Legislatif yang menggiring proyek dan dibagikan hanya untuk kelompoknya. 
Demikian pula hasil Pilkada lainnya, pasti akhirnya pembagi bagian proyek kepada CSnya (sohib yang me-nguntungkan, red) sebagai balas jasa. Maka perlu kita pertanyakan, dengan sistem yang demikian di manakah sesungguhnya moral para pemimpin yang terpilih dalam membela kepentingan umum? Jawabnya, tentu kembali kepada kita. Kenapa demikian? Karena kitalah yang memilih mereka dengan menggadaikan harga diri kita. 
Nakh dengan demikian, hendaknyalah timbul kesadaran kita untuk memilih dengan hati yang tulus para calon yang bijaksana, yang berorientasi terhadap jiwa Ketokohan, Integritas, Krediblitas, yang Elektablitasnya ala Pemimpin Raja Daud, Barac Obama, dan Jokowi. Seyogianya para pemimpin kita dilahirkan dari jawaban doa masyarakat, Tuhan akan mengirimkan jajaran pe-mimpin yang mencintai rakyatnya apa adanya, berpacu dengan melodi Pembangunan Bangsa.

      ***

EFEK menggunakan hak pilih yang tidak disertai ridho Yang Maha Kuasa, akan melahirkan kepahitan di antara pemimpin yang menumbuhkan bencana alam, seperti Anggota Dewan Pembabat Hutan, yang  dihadiahi datangnya banjir. Dan, nantinya bila pemimpin korupsi di daerah, orang luar pasti menganggap semua warga daerah tersebut terlibat korupsi dan menimbulkan krisis kepercayaan yang mendalam. Dengan begitu, pemimpin mestinya mampu memilih para Kabinetnya yang mampu bekerja bersama dengan mengabaikan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di samping itu, pemimpin juga harus mampu menerima masukan dari golongan terkecil, rakyat miskin sekalipun, sehingga dalam dirinya tercermin kesucian, sesuai ucapan Bung Karno: “Sekalipun kebenaran dari tukang becak harus kita terima.” 
Artinya, janganlah hanya melirik pendapat orang berduit yang ada maksudnya. Mereka hanya mau mengejar harta. Sesungguhnya, figur seperti itu jadilah pebisnis bukan pemimpin yang suka mandi di sungai yang kotor atau makan “Tugo Perorot” (pagar makan tanaman, red) yang jadi jatah anggotanya. Sebab kalau begitu,  mak suburlah tikus tikus kantor joint by BPK (Babi Panggang Karo, red).                          
Besar harapan, keharmonisan antara pemimpin dengan Kabinetnya, akan membawa rakyat lebih sejahtera. Penulis yang sudah melanglang buana bermain gitar ke seluruh Nusantara di era 90-an berpendapat, gitar dengan talinya enam buah oleh penciptanya Guido De Aresso (musisi Spanyol) telah mempertimbangkan bahwa  tiap tali gitar berbeda nadanya, tetapi bisa diatur dan ditata oleh musisinya supaya harmonis didengar. Orang Yunani menyebut penataan seperti itu sinergeo, atau kawan sekerja dalam Tuhan dalam ungkapan kerennya disebut sinergi. Keterbalikannya, sama halnya jika pemimpin dengan kabinet bertolak belakang karena di dalamnya hadir KKN itu, maka yang melarat adalah rakyat juga. 
Sekali lagi, para pemimpin harus selalu mengutamakan yang terbaik untuk orang banyak atau strivest exclence for the people. Dengan demikian, bila kita tiba di bilik suara di setiap Pemilu, lupakan unsur marga, suku, ras, dan agama. Mari tunjukkan jati dirimu memilih pemimpin yang menurut anda sesuai. No  fear in fill sebab harus hadir makna Bhinneka Tunggal Ika, sehingga ke depan akan lebih sejahtera. Bila anda tak lakukan itu, pastilah ujung-ujungnya gerbang kemelaratan rakyat itu terbuka lebar. Fill it and don”t say it, pilih dan contrenglah wakilmu jangan bicara. Semoga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.                                                      

            (Manganju Tampubolon)  

Sabtu, 26 Oktober 2013

Tak pernah ada yang menduga, Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang terletak di Desa Sawangan, Depok, Jawa Barat, ternyata menyimpan segudang masalah.






Betapa tidak, hari Rabu, 14 Nov 2012, sejumlah karyawan Pusdiklat Kemendag itu mengirimkan tiga wakil mereka untuk mengisahkan kezaliman berbau korupsi dari sejumlah pejabat di Pusdiklat Kemendak tersebut. “Kami sungguh-sungguh mendapat perlakuan yang tidak pantas dari para pelaku kejahatan yang sesungguhnya adalah orang-orang yang punya posisi di Pusdiklat Kemendag itu.


Bayangkan saja, sejak tahun 2009 hingga 2012 ini, hak dari banyak pihak termasuk hak kami dan para dosen berupa uang transpor, uang saku, dan sejumlah honor, disunat habis-habisan oleh para pelaku kejahatan itu,” tutur para wakil karyawan Pusdiklat Kemendag, Sawangan, yang jadi korban perlakuan berbau korupsi itu.


Sambil menyodorkan beberapa lembar data penyunatan honor dan dana-dana insetif yang diberikan Kemendag, para wakil itu minta agar bnn  mengangkat kasus itu sehingga bisa terbaca oleh pihak berwewenang seperti Polisi, Jaksa, dan terutama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).  Atas pertanyaan bnn mengapa tidak membawa sendiri lembaran data tersebut ke pihak berwajib, maka muncul jawaban spontan:


“Ya... kami ini cuma karyawan kecil Pak! Bakal sulit menembus birokrasi yang ada. Soalnya, itu semua ‘kan perlu dana taktis, dan itu yang kami nggak punya,” kata salah seorang perwakilan karyarwan yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun tak mau identitasnya dimediakan.


Dalam lembaran data tersebut, tercatat jumlah total dana yang diselewengkan para pelaku kejahatan yang notabene para pejabat Pusdiklat Kemendag Sawangan itu sebesar Rp 2,2 milyar per tahun, dan perbuatan yang merugikan kas negara tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2012.


“Perlu dicatat Pak, itu baru korupsi pada sisi honor SDM saja. Bila ditambah dengan korupsi alat-alat tulis kantor (ATK), serta dana katering pada sejumlah model pelatihan di Pusdiklat dan di luar Pusdiklat, jumlah dana dari kas negara yang mereka gerogoti itu bisa mencapai Rp 6 milyar per tahun,” tutur sumber bnn.


Umumnya cara penyunatan uang negara itu, kata sumber, dilakukan dengan memalsukan tanda tangan peserta pelatihan, dosen (para nara sumber), bahkan Kepala Pusdiklat. “Tapi, kami menjamin dan siap bersaksi kalau kasus ini bisa terbongkar, bahwa Ka Pusdiklat tidak terlibat. Beliau hanya ditipu dengan pemalsuan tanda tangannya oleh para pelaku,” tegas para sumber bnn.


Sambil menunjukkan data yang mencantumkan 6 (enam) nama pelaku, secara acak para  sumber bnn itu mengatakan bahwa tahun 2009 ada 25 dana diklat yang digerayangi para pelaku. Tahun 2010 tercatat 25 diklat, lalu tahun 2011 dan 2012 masing-masing 27 dana diklat yang disunat. Secara khusus pada jajaran pegawai Pusdiklat Kemendag Sawangan itu, paling kurang ada 9 (sembilan) PNS yang jadi korban. 


Kasus korupsi di Pusdiklat KEMENDAG ini telah ditangani oleh Polres Kota Depok namun sejak 10 bulan yang lalu kasus ini belum juga tuntas, hal menarik yang perlu disimak dalam perjalanan kasus ini, Kanitrekrimsus Polres Kota depok sempat ditipu mentah-mentah oleh oknum BPK, menurut oknum BPK tersebut untuk meminta hasil audit BPK yang berkaitan dengan kasus yang ditanganinya. Oknum BPK itu mengatakan harus ada surat tembusan dari Kabareskrim. Dan Kanitreskrimsus berkeluh kesah sulitnya birokrasi di Indonesia, "saya seorang penyidik Polisi, masih juga ditipu", cetusnya. 

(as/fm)

Tabloid bnn | Edisi 61 | Tahun ke 6 | September-Oktober 2013